Setapak Langkah – 17 April 2026 | Jamaah haji yang kembali dari tanah suci dengan membawa ponsel baru hasil belanja di luar negeri kini mendapat himbauan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menekankan pentingnya melaporkan perangkat tersebut melalui prosedur kepabeanan, khususnya dengan mendaftarkan kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebelum perangkat dapat digunakan di wilayah Indonesia.
Proses pendaftaran IMEI bertujuan untuk menghindari penyelundupan barang elektronik, memastikan pajak yang tepat, serta melindungi konsumen dari perangkat yang tidak terdaftar secara legal. Tanpa registrasi, ponsel dapat diblokir jaringan seluler nasional, sehingga tidak dapat berfungsi untuk panggilan atau data.
Berikut langkah‑langkah yang harus diikuti oleh jamaah haji:
- Siapkan dokumen perjalanan dan bukti pembelian ponsel (faktur, kwitansi, atau struk).
- Kunjungi kantor Bea dan Cukai terdekat atau gunakan layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Masukkan nomor IMEI perangkat ke dalam formulir pendaftaran. Nomor IMEI dapat ditemukan dengan menekan *#06# pada ponsel atau pada label kemasan.
- Lampirkan salinan dokumen pembelian dan identitas diri (paspor atau KTP).
- Tunggu konfirmasi dari petugas. Setelah disetujui, nomor IMEI akan tercatat dalam basis data nasional dan ponsel dapat diaktifkan.
Apabila jamaah tidak melaporkan ponsel baru, mereka berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda atau penyitaan perangkat. Selain itu, penggunaan ponsel yang belum terdaftar dapat mengganggu upaya pemerintah dalam memantau peredaran barang elektronik impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa prosedur ini tidak bertujuan memberatkan jamaah, melainkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menegakkan regulasi perdagangan. Dengan melaporkan ponsel baru, jamaah haji dapat menikmati layanan komunikasi tanpa khawatir terputus selama berada di Tanah Air.