Setapak Langkah – 16 April 2026 | Penanganan dugaan pelecehan seksual melalui grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus digencarkan. Rektor Universitas Indonesia (UI) telah mengadakan pertemuan langsung dengan Menteri Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Akademik (PPPA) untuk menyepakati langkah‑langkah lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah percakapan dalam grup chat FHUI berisi komentar yang menyinggung dan melecehkan perempuan, memicu kemarahan publik dan tuntutan tindakan tegas.
Langkah Koordinasi Antara UI dan Kementerian
- Penunjukan tim gabungan yang terdiri atas perwakilan UI, Kementerian PPPA, dan lembaga penegak hukum.
- Penyusunan protokol investigasi yang memperhatikan hak korban serta prosedur perlindungan saksi.
- Pengumpulan bukti digital berupa log percakapan, screenshot, dan metadata server.
- Pengiriman laporan awal ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk evaluasi independen.
Target Waktu dan Harapan Hasil
| Tahap | Jangka Waktu | Deskripsi |
|---|---|---|
| Penyelidikan Awal | 2 minggu | Identifikasi pelaku utama dan verifikasi bukti. |
| Audit Intern | 1 bulan | Penilaian kebijakan keamanan siber di lingkungan FHUI. |
| Laporan Akhir | 6 minggu | Rekomendasi tindakan disipliner dan sanksi hukum. |
Rector UI menegaskan komitmen universitas dalam menegakkan nilai‑nilai kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan belajar yang aman. Sementara itu, Menteri PPPA menambah bahwa pemerintah akan memberi dukungan penuh, termasuk bantuan teknis dan pendanaan bagi proses penyidikan.
Penguatan investigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, menegakkan akuntabilitas, serta menjadi peringatan bagi institusi pendidikan tinggi lain dalam mengelola komunikasi digital internal.