Setapak Langkah – 16 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Jawa Timur, hanya memiliki kewenangan yang terbatas.
Namun, otoritas tersebut tidak mencakup pembuatan peraturan daerah baru, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pengangkatan atau pemberhentian pejabat struktural, maupun pelaksanaan proyek strategis berskala besar.
- Pengelolaan administrasi harian
- Penanganan layanan masyarakat
- Penyelesaian tugas yang tertunda
Penjelasan ini diberikan setelah muncul spekulasi di masyarakat mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh Plt Bupati. Pemerintah daerah diminta untuk menunggu penetapan bupati tetap atau arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan kebijakan strategis.