Setapak Langkah – 15 April 2026 | Pada Senin, 13 April 2026, enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dipanggil ke forum sidang yang diselenggarakan di Auditorium FH UI. Sidang tersebut diadakan setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior pada beberapa mahasiswi Fakultas Hukum.
Berita mengenai kasus ini menyebar cepat di kalangan mahasiswa, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) segera mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam pernyataan itu, BEM UI mengonfirmasi bahwa pelaku yang dituduh tidak lagi terlihat di lingkungan kampus sejak awal pekan itu. Pihak BEM menegaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus dan pihak berwenang universitas untuk memastikan pelaku tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kampus.
Sidang mahasiswa yang disidangkan oleh forum tersebut bertujuan untuk menilai bukti-bukti awal dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi. Forum menegaskan bahwa proses ini bersifat sementara dan tidak menggantikan prosedur hukum formal yang dapat diambil oleh pihak kepolisian atau otoritas kampus.
Berikut adalah beberapa langkah yang dijanjikan oleh pihak universitas dalam menanggapi kasus ini:
- Penggalian fakta lebih lanjut melalui tim investigasi internal yang melibatkan dosen, staf, dan mahasiswa.
- Peningkatan pengawasan keamanan di area Fakultas Hukum, termasuk pemasangan kamera pengawas tambahan.
- Penyediaan layanan konseling psikologis bagi korban dan saksi.
- Penyuluhan mengenai kebijakan anti‑pelecehan dan prosedur pelaporan kepada seluruh civitas akademika.
Reaksi mahasiswa di luar forum sidang cukup beragam. Sebagian menuntut transparansi penuh dan penegakan sanksi tegas, sementara kelompok lain mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah sampai ada bukti kuat. Organisasi mahasiswa lain, seperti KSO dan LSM kampus, juga menyerukan agar universitas mempercepat proses investigasi dan memberikan update secara berkala kepada publik.
Kasus ini muncul di tengah peningkatan perhatian nasional terhadap isu pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Beberapa universitas di Indonesia telah memperbaharui kode etik dan prosedur pelaporan mereka, namun tantangan dalam implementasi masih tetap ada. BEM UI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk melindungi hak semua mahasiswa dan menegakkan keadilan di lingkungan kampus.