Setapak Langkah – 15 April 2026 | Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan komitmen untuk memberantas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pada rapat terbaru, komisi tersebut memutuskan untuk memanggil Rektor Universitas Indonesia (UI) serta perwakilan beberapa universitas lain guna menilai langkah konkret yang telah diambil dalam menangani kasus pelecehan seksual.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa sejumlah insiden masih belum mendapatkan sanksi yang memadai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan keadilan bagi korban. DPR menuntut agar UI dan institusi pendidikan tinggi lainnya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, sekaligus memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan.
Beberapa poin utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Penerapan kebijakan nol toleransi terhadap pelecehan seksual di kampus.
- Penguatan prosedur pelaporan yang bersifat rahasia dan mudah diakses.
- Pemberian sanksi administratif maupun hukum yang proporsional.
- Peningkatan program edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan batasan seksual.
- Pengawasan independen untuk memastikan kepatuhan universitas terhadap standar nasional.
Komisi X berharap bahwa dengan langkah-langkah tersebut, institusi pendidikan dapat menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi setiap mahasiswa serta staf. DPR menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, dan apabila tidak ada perbaikan yang signifikan, tindakan legislasi lebih lanjut dapat dipertimbangkan.