Setapak Langkah – 14 April 2026 | ANTARA – Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmen kuat untuk mencapai target Nasional penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen pada tahun 2026. Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menuntut setiap kota besar menyediakan minimal 30 persen luas wilayahnya sebagai ruang hijau.
Saat ini, data Dinas Tata Ruang Kota Palu menunjukkan bahwa persentase RTH hanya mencapai 22,5 % dari total luas wilayah kota. Selisih 7,5 poin persentase harus ditutup dalam jangka waktu empat tahun.
Rencana aksi yang dirumuskan meliputi tiga pilar utama:
- Revitalisasi taman kota yang sudah ada, termasuk perbaikan fasilitas, penanaman kembali pohon, dan peningkatan sistem irigasi.
- Pembentukan taman baru di kawasan pemukiman baru, dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pemeliharaan.
- Konservasi dan penanaman kembali area hutan kota yang mengalami degradasi, terutama di zona pinggiran yang rawan erosi.
Berikut gambaran singkat pencapaian RTH saat ini dan target yang ingin dicapai:
| Tahun | Persentase RTH |
|---|---|
| 2022 | 22,5 % |
| 2026 (target) | 30 % |
Anggaran yang dialokasikan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp 150 miliar, yang akan dibiayai melalui APBD, dana CSR perusahaan, serta hibah dari pemerintah pusat. Sebagian besar dana akan diarahkan pada pembelian lahan, penanaman pohon, dan pembangunan infrastruktur taman.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kepadatan penduduk, keterbatasan lahan yang tersedia, serta kebutuhan koordinasi intensif antar‑instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Jika target tercapai, manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan kualitas udara, mitigasi risiko banjir, penyediaan ruang rekreasi bagi warga, serta peningkatan nilai properti di sekitar area hijau. Pemerintah Kota Palu optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, target 30 % RTH pada 2026 dapat terwujud secara berkelanjutan.