Setapak Langkah – 14 April 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengumumkan hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026. Dalam operasi tersebut, enam tenaga kerja asing (WNA) yang sedang berada di Batam dengan visa kunjungan ditangkap karena melakukan kegiatan kerja tanpa izin.
Visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau urusan bisnis singkat. Menurut peraturan, penggunaan visa ini untuk bekerja melanggar Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak imigrasi menyatakan bahwa para WNA yang diamankan terbukti bekerja di sektor konstruksi dan restoran tanpa memiliki izin kerja yang sah. Mereka masing‑masing akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan deportasi dan denda administratif.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dijelaskan oleh petugas imigrasi terkait larangan kerja dengan visa kunjungan:
- Visa kunjungan tidak memberikan hak untuk menerima upah atau imbalan dari pekerjaan apa pun di Indonesia.
- Setiap tenaga kerja asing yang ingin bekerja harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (KITAS) dengan izin kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pelanggaran dapat berujung pada penahanan, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia selama minimal lima tahun.
Operasi Wira Waspada 2026 merupakan rangkaian tindakan rutin yang dilakukan oleh imigrasi untuk menertibkan keberadaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Menurut data internal, selama dua tahun terakhir, serangkaian operasi serupa telah mengamankan lebih dari 150 WNA yang melanggar peraturan visa kerja.
Pemerintah daerah Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum imigrasi demi menjaga keadilan bagi tenaga kerja lokal serta menciptakan iklim investasi yang transparan.