Setapak Langkah – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Kebijakan baru mewajibkan perusahaan publik untuk mempublikasikan nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan saham sebesar satu persen atau lebih.
Langkah ini bertujuan menyelaraskan praktik pasar domestik dengan standar internasional, sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor tentang struktur kepemilikan perusahaan. Dengan mengungkapkan pemegang saham mayoritas, OJK berharap dapat mencegah praktik tersembunyi yang dapat menimbulkan risiko bagi pasar.
Berikut poin-poin utama reformasi tersebut:
- Ambang batas pengungkapan: Semua pemegang saham dengan kepemilikan ≥ 1 % harus dicantumkan dalam laporan publik.
- Waktu pelaporan: Informasi harus disampaikan dalam laporan kuartalan dan tahunan perusahaan.
- Sanksi: Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenai denda administratif maupun pembatasan kegiatan pasar.
- Manfaat bagi investor: Mempermudah analisis kepemilikan saham, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Reformasi ini juga sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan pemodal kecil. Dengan transparansi yang lebih tinggi, diharapkan akan terjadi peningkatan likuiditas serta penurunan volatilitas harga saham yang disebabkan oleh aksi spekulatif.
Para pelaku pasar, termasuk perusahaan tercatat, konsultan hukum, dan lembaga riset, kini harus menyiapkan sistem pelaporan yang lebih akurat dan terintegrasi. Implementasi kebijakan diperkirakan akan berjalan dalam tiga bulan ke depan, dengan evaluasi berkala oleh OJK untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya.