Setapak Langkah – 13 April 2026 | Majelis DPR RI mengajukan tekanan kepada Universitas Budi Luhur (UBL) untuk memberhentikan dosen yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Dewan menganggap tindakan pemecatan diperlukan demi melindungi korban dan menjaga integritas institusi pendidikan.
Rektor UBL menanggapi dengan menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati. Menurutnya, universitas akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status kepegawaian dosen bersangkutan. Sementara itu, pihak kampus telah menerapkan sanksi penonaktifan administratif sebagai langkah sementara.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh kedua belah pihak:
- DPR: Mengirimkan surat resmi kepada Rektor UBL menuntut pemecatan dosen yang dituduh.
- Rektor: Menyatakan akan menunggu keputusan pengadilan dan menegaskan penerapan penonaktifan administratif.
- Universitas: Menangguhkan tugas mengajar dosen tersebut selama proses hukum berlangsung.
- Mahasiswa: Mengadakan demonstrasi kecil di kampus menuntut keadilan bagi korban.
Kasus ini menambah sorotan pada perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam menangani dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik. Pengamat menilai bahwa prosedur yang transparan dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Jika pengadilan memutuskan dosen tersebut bersalah, pemecatan akan menjadi konsekuensi yang diharapkan. Namun, bila terbukti tidak bersalah, penonaktifan administratif dapat dicabut dan dosen tersebut kembali melanjutkan tugasnya. Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan keadilan cepat bagi korban dan prinsip due process dalam sistem hukum.