Setapak Langkah – 13 April 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sahroni, secara resmi mengumumkan bahwa ia akan menyumbangkan seluruh gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai legislator kepada masyarakat. Total donasi yang direncanakan mencapai Rp 67,7 juta, mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, serta tunjangan kehadiran selama masa jabatan.
Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab sosial dan komitmen transparansi dalam penggunaan dana publik. Sahroni menyatakan bahwa dana yang disumbangkan akan dialokasikan untuk program-program pemberdayaan ekonomi di daerah pemilihannya serta bantuan langsung kepada kelompok rentan.
Berikut ini adalah perkiraan komponen penghasilan DPR yang akan dialokasikan ke dalam donasi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Operasional
- Tunjangan Kehadiran
- Uang Representasi
Meskipun rincian persentase masing‑masing komponen belum dipublikasikan secara detail, total nilai yang disebutkan oleh Sahroni mencapai Rp 67,7 juta untuk satu tahun kerja. Pendanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif serta memberi contoh etika pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tersebut sebagai contoh kepemimpinan yang berintegritas, sementara yang lain menilai bahwa kebijakan semacam ini sebaiknya menjadi standar bagi semua anggota DPR. Terlepas dari perbedaan pendapat, aksi Sahroni menambah wacana tentang akuntabilitas keuangan pejabat publik di Indonesia.