Setapak Langkah – 13 April 2026 | Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa kedaulatan atas wilayah udara Indonesia tetap berada di bawah pengawasan penuh pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menanggapi spekulasi publik terkait peran lembaga pertahanan dalam pengelolaan ruang udara nasional.
Poin-poin penting yang disampaikan:
- Pengelolaan ruang udara merupakan tanggung jawab utama negara, tidak dapat diserahkan kepada entitas non‑pemerintah.
- Kementerian Pertahanan berperan dalam aspek keamanan strategis, termasuk deteksi dan respon terhadap ancaman militer.
- Kementerian Perhubungan mengatur aspek teknis penerbangan sipil, termasuk lisensi, rute, dan standar operasional.
- Koordinasi lintas lembaga diatur melalui peraturan perundang‑undangan yang berlaku, memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sirait juga menambahkan bahwa segala perubahan kebijakan mengenai wilayah udara akan melalui proses legislasi yang transparan, melibatkan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk maskapai penerbangan, otoritas aviasi, dan masyarakat umum.
Penegasan ini muncul setelah munculnya rumor bahwa pihak luar atau swasta berupaya memperoleh kontrol lebih besar atas layanan navigasi atau pengelolaan ruang udara. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengalihkan otoritas tersebut dan semua keputusan tetap berada di tangan lembaga negara.
Dengan penegasan ini, Kementerian Pertahanan berharap dapat memperkuat persepsi publik bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap terjaga, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan nasional.