Setapak Langkah – 03 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 % pada batas akhir pelaporan 1 April 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi aset pejabat.
Namun, laporan tersebut juga mengungkap bahwa sektor legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mencatat tingkat kepatuhan terendah. Berikut rincian persentase kepatuhan menurut sektor:
| Sektor | Persentase Kepatuhan |
|---|---|
| Eksekutif (Presiden, Menteri, dan Pejabat Tinggi) | 98,7 % |
| Birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) | 97,5 % |
| Legislatif (DPR‑DPRD) | 90,2 % |
Rendahnya kepatuhan di sektor legislatif memicu pertanyaan tentang efektivitas mekanisme monitoring dan sanksi yang diberlakukan. KPK menekankan pentingnya penegakan sanksi administratif bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tepat waktu.
Selain itu, KPK berkomitmen memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas internal masing‑masing lembaga untuk memastikan semua pejabat menyelesaikan LHKPN sebelum batas akhir. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah potensi konflik kepentingan melalui pelaporan yang akurat dan tepat waktu.