Setapak Langkah – 03 April 2026 | Pakarnya telematika, Roy Suryo, mengecam keras tuduhan adanya aliran dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sebuah konferensi pers, ia menegaskan bahwa klaim sebesar Rp50 miliar itu tidak memiliki dasar dan merupakan hoaks yang beredar di media sosial.
Isu tersebut muncul setelah sejumlah akun daring menyebarkan foto-foto dan dokumen yang konon membuktikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah palsu dan terkait dengan aliran dana gelap. Roy menilai penyebaran informasi semacam ini dapat merusak reputasi institusi pendidikan dan menimbulkan keresahan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten yang tidak berdasar. Roy menyerukan agar masyarakat lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan langkah lanjutan terkait penyelidikan atas rumor tersebut. Sementara itu, kalangan politik menilai bahwa tuduhan ini bisa saja dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menyerang reputasi Presiden Jokowi menjelang pemilihan umum mendatang.