Setapak Langkah – 03 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua rumah yang diduga dimiliki oleh keluarga Ono Surono, seorang pengusaha sekaligus tokoh politik di Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan secara simultan di Bandung dan Indramayu pada tanggal 2 April 2024.
Pengacara keluarga menyatakan bahwa istri Ono Surono menerima ancaman verbal yang mengandung unsur menakut-nakuti, termasuk peringatan bahwa keluarganya akan mengalami konsekuensi hukum yang lebih berat bila tidak kooperatif. “Kami menolak segala bentuk tekanan yang melanggar hak asasi manusia dan prosedur hukum yang sah,” ujar kuasa hukum dalam sebuah pernyataan resmi.
- Lokasi penggeledahan: Bandung (Kecamatan Cibeunying Kidul) dan Indramayu (Kecamatan Jatibarang).
- Waktu pelaksanaan: pukul 09.00 WIB, 2 April 2024.
- Alasan penggeledahan: dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek infrastruktur daerah.
- Tindakan yang dipertanyakan: pemutusan CCTV dan intimidasi verbal terhadap istri terdakwa.
Pihak KPK belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan pemutusan rekaman CCTV maupun intimidasi. Namun, pernyataan kuasa hukum menambah ketegangan dalam proses penyelidikan yang sudah dipantau publik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi prosedur penggeledahan dan perlindungan hak-hak keluarga terdakwa dalam proses hukum. Pengamat hukum menilai bahwa setiap tindakan penyidik harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk menjaga integritas bukti visual seperti rekaman CCTV.