Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa PT Distribusi Sumber Daya Indonesia (DSI) berfungsi sebagai “pipa transparan” dalam penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperjelas peran perusahaan publik yang dikelola pemerintah dalam mengelola alur ekspor secara terbuka.
Seiring dengan kebijakan “satu pintu ekspor” yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak Juni 2023, PT DSI menjadi salah satu instrumen utama. Kebijakan tersebut mengharuskan semua ekspor sumber daya alam melewati satu titik pengawasan terpadu, sehingga memudahkan otoritas dalam memantau volume, harga, dan kualitas barang yang keluar negeri.
- Tujuan kebijakan satu pintu: Penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, dan penguatan kontrol fiskal.
- Peran PT DSI: Menetapkan harga dasar ekspor, menyediakan data real‑time, dan memastikan tidak ada tambahan biaya tersembunyi di antara pelaku rantai pasok.
- Manfaat bagi pelaku usaha: Kepastian regulasi, akses pasar yang lebih stabil, serta pengurangan waktu dan biaya administrasi.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus menambah pendapatan negara melalui tarif dan pajak yang lebih terukur. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa transisi menuju satu pintu masih memerlukan penyesuaian infrastruktur TI dan sumber daya manusia di tingkat daerah.
Wamentan menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki mekanisme ekspor, memastikan bahwa setiap elemen dalam rantai nilai tetap transparan dan memberikan nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian nasional.