Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan sikapnya yang menghormati proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait pemasangan baliho kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa lokasi strategis kota Solo. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang menilai pemasangan baliho melanggar peraturan perundang‑undangan tentang iklan luar ruang.
- Laporan diajukan: Pihak terkait mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Solo pada awal Mei 2024.
- Tanggapan Wali Kota: Respati mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan pada hari yang sama, menegaskan komitmen pada supremasi hukum.
- Proses selanjutnya: Kejaksaan akan melakukan penyelidikan administratif dan, bila diperlukan, melanjutkan ke proses penuntutan.
Respati menambahkan bahwa pemasangan baliho tersebut merupakan bagian dari program kampanye yang telah mendapatkan izin sementara dari Dinas Perhubungan. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam prosedur perizinan dan berjanji akan meninjau kembali semua izin yang telah diberikan.
Pengamat politik menilai bahwa respons cepat dan kooperatif Wali Kota Solo mencerminkan upaya menjaga citra pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan aturan iklan luar ruang demi menghindari persaingan tidak sehat antar partai politik.
Sementara itu, masyarakat Solo menanggapi dengan beragam pendapat. Sebagian mengapresiasi sikap Respati yang mengutamakan hukum, sementara yang lain menilai pemasangan baliho sebagai bentuk dukungan politik yang wajar pada masa kampanye.
Apapun hasil akhir penyelidikan, kasus ini menjadi sorotan penting terkait regulasi iklan politik di tingkat daerah, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang.