Setapak Langkah – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (Ketum) menjadi dua periode lima tahun. Usulan tersebut menimbulkan perdebatan tajam di kalangan partai politik, terutama dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai langkah itu rawan dipolitisasi.
Guntur Romli, Ketua Umum DPP PDIP, menegaskan bahwa rekomendasi KPK melampaui wewenang lembaga antikorupsi. Ia berargumen bahwa penetapan aturan internal partai merupakan urusan internal partai itu sendiri dan tidak seharusnya dijadikan instrumen politik.
- Alasan KPK: Menghindari akumulasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan jabatan dalam partai.
- Sikap PDIP: Menolak campur tangan eksternal, menganggap usulan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan oposisi.
- Reaksi partai lain: Beberapa partai lain, termasuk Golkar dan PKS, menyatakan dukungan terbuka terhadap pembatasan masa jabatan demi transparansi politik.
Jika diterapkan, pembatasan masa jabatan dapat memaksa partai-partai besar untuk melakukan regenerasi kepemimpinan secara berkala, yang berpotensi menurunkan konsentrasi kekuasaan serta membuka ruang bagi kader baru. Sebaliknya, pihak yang menolak khawatir hal tersebut dapat dijadikan alat politik untuk memecah belah partai-partai utama menjelang pemilihan umum mendatang.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan langkah selanjutnya terkait usulan tersebut. Sementara itu, Guntur Romli menegaskan PDIP akan terus menjaga independensi keputusan internal partai dan menolak segala bentuk tekanan politik yang dianggap tidak semestinya.