Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Universitas … (UBK) memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Menurut laporan yang beredar di media sosial, seorang individu mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyerahkan uang tunai tersebut kepada Ketua BEM. Kasus ini memicu perbincangan hangat di sebuah forum daring yang kini menjadi viral di Jakarta.
UBK menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri alur uang tersebut serta identitas pemberi. Tim tersebut terdiri dari perwakilan dekanat, biro hukum, serta auditor internal universitas. Hasil sementara menyatakan belum ada bukti kuat yang mengaitkan Ketua BEM dengan tindak pidana pencucian uang atau korupsi.
- Langkah pertama: Pengumpulan bukti berupa video, rekaman suara, dan saksi mata.
- Langkah kedua: Pemeriksaan administratif terhadap Ketua BEM dan pemberi uang.
- Langkah ketiga: Koordinasi dengan kepolisian setempat untuk verifikasi identitas yang mengaku sebagai polisi.
- Langkah keempat: Penyusunan laporan akhir yang akan dipublikasikan kepada publik.
Selain itu, UBK menolak tuduhan bahwa institusi memberikan perlindungan kepada pelaku. Pihak universitas menekankan komitmen terhadap transparansi dan integritas akademik. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi disiplin sesuai dengan peraturan kampus akan diberlakukan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika kepemimpinan mahasiswa serta potensi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Masyarakat dan kalangan akademisi menantikan hasil investigasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.