Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Kakorlantas Polri, yang dipimpin oleh Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan serta ruas Tol Bocimi sedang dipersiapkan menjadi jalur intervensi khusus untuk mengelola arus balik kendaraan selama periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi pada rute utama masuk‑keluar ibu kota pada masa mudik.
Beberapa langkah kunci yang akan diterapkan meliputi:
- Peningkatan kapasitas jalur dengan menambah lajur khusus pada jam‑jam puncak mudik.
- Penempatan petugas lalu lintas dan unit patroli di titik‑titik rawan kemacetan untuk mengatur aliran kendaraan secara dinamis.
- Pemasangan sistem monitoring elektronik yang terintegrasi dengan pusat kontrol lalu lintas untuk memantau kepadatan secara real‑time.
- Penerapan tarif khusus atau gratis pada jalur intervensi untuk mendorong penggunaan alternatif rute.
- Koordinasi intensif antara Polri, Jasa Marga, dan Dinas Perhubungan guna menyelaraskan prosedur operasional serta penanganan darurat.
Rencana ini juga mempertimbangkan estimasi volume kendaraan yang kembali ke daerah asal setelah Lebaran. Berdasarkan data historis, arus balik biasanya mencapai puncak pada hari ketiga hingga keempat setelah Idul Fitri, dengan perkiraan 1,2 juta kendaraan menempuh jalur Jawa Barat‑Jawa Tengah dalam satu hari. Dengan adanya jalur intervensi, diharapkan tingkat kepadatan dapat turun hingga 30 % dibandingkan skenario tanpa intervensi.
Selain mengurangi waktu tempuh, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan dan polusi udara yang biasanya meningkat pada masa mudik. Polri menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama, sehingga setiap titik kritis akan dilengkapi dengan rambu peringatan, lampu sinyal, serta pos pertolongan pertama.
Implementasi jalur intervensi ini dijadwalkan mulai pada akhir Desember 2025, menyusul serangkaian uji coba teknis dan simulasi lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi yang akan disebarkan melalui media massa dan aplikasi layanan transportasi guna memaksimalkan manfaat kebijakan ini.