Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali menyoroti praktek umrah ilegal yang semakin marak di Indonesia. Penindakan terbaru menunjukkan bahwa agen‑agen yang tidak memiliki izin resmi dapat menjerat jamaah dengan biaya tambahan, fasilitas yang tidak sesuai, bahkan risiko keamanan.
Dalam pernyataannya, BPKN menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme penting untuk melindungi hak konsumen. Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama menjamin bahwa biro perjalanan telah memenuhi standar operasional, keuangan, dan kualitas layanan.
Berikut langkah‑langkah yang disarankan BPKN bagi calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan:
- Pastikan biro memiliki Surat Izin Usaha Perjalanan Umrah (“SIUPU”) yang masih berlaku.
- Verifikasi nomor izin melalui portal resmi Kementerian Agama atau aplikasi BPKN.
- Cek reputasi biro melalui ulasan jamaah sebelumnya dan lembaga pengawas.
- Hindari pembayaran tunai secara langsung di luar jalur resmi; pilih transfer bank yang tercatat.
- Simpan semua bukti transaksi dan dokumen perjalanan.
Jika menemukan indikasi umrah ilegal, konsumen dapat melaporkan ke BPKN melalui layanan konsumen 1500325 atau melalui aplikasi Pengaduan Konsumen Nasional. BPKN berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lapangan dan sanksi administratif bila terbukti melanggar.
Data BPKN mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun ini terdapat 124 kasus umrah ilegal, meningkat 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus berpusat di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Dengan menegakkan perizinan secara konsisten, diharapkan pasar umrah menjadi lebih transparan, aman, dan terjamin kualitasnya, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah tanpa khawatir akan penipuan.