Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Tim Hukum Hotman Paris Hutapea, yang lebih dikenal dengan sebutan Hotman 911, secara resmi menyerahkan laporan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat terhadap seorang wanita berinisial M, berusia 30 tahun.
Hotman 911 menegaskan bahwa laporan ini mencakup bukti-bukti berupa rekaman video, saksi mata, serta dokumen medis yang menunjukkan luka-luka pada korban. Tim hukum tersebut berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Bareskrim Polri menyatakan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak penyidik akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa identitas oknum yang terlibat, mengumpulkan keterangan saksi, dan menguji bukti forensik. Jika terbukti bersalah, aparat yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengamanan Penegakan Hukum.
- Langkah pertama: verifikasi identitas korban dan saksi.
- Langkah kedua: analisis rekaman video dan hasil pemeriksaan medis.
- Langkah ketiga: penyusunan laporan akhir untuk rekomendasi penuntutan.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian. Organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik dan memberikan keadilan bagi korban.
Hotman 911 menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak memihak, serta mengajak seluruh elemen negara untuk melindungi hak perempuan dari segala bentuk kekerasan.