Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Tim Stranas PK menemukan bahwa dana Bantuan Modal Bersama (MBG) senilai sekitar Rp 12 triliun masih mengendap di rekening Virtual Account (VA) milik yayasan yang belum disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah terdampak. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas alokasi dana publik dalam rangka memulihkan ekonomi pasca‑pandemi.
- Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengelola dana.
- Prosedur verifikasi dan pencairan yang berbelit‑belit, sehingga menunda penyaluran.
- Ketidaksesuaian dokumen pendukung yang mengakibatkan penahanan dana oleh auditor.
Tim Stranas PK menilai bahwa dana yang tertahan tersebut belum memberikan dampak ekonomi yang diharapkan, terutama dalam memperkuat daya beli konsumen dan menstabilkan sektor UMKM. Akibatnya, banyak usaha kecil yang masih mengalami penurunan omzet, mengancam keberlangsungan operasional mereka.
Berikut adalah ringkasan temuan utama Stranas PK:
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Jumlah dana MBG | Rp 12 triliun |
| Persentase dana yang mengendap | sekitar 30% |
| Penyebab utama | Koordinasi lemah, prosedur birokrasi, dokumen tidak lengkap |
| Dampak ekonomi | Penurunan omzet UMKM, kurangnya stimulus lokal |
Stranas PK menuntut segera dilakukan audit menyeluruh, perbaikan prosedur pencairan, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana. Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mempercepat aliran dana ke lapangan, sehingga tujuan utama MBG—menstimulasi pemulihan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja—dapat tercapai.
Selain itu, tim juga mengusulkan pembentukan mekanisme pemantauan independen yang melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penumpukan dana serupa di masa mendatang.