Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Kasus mantan pejabat Jampidsus (Jakarta Pusat) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perlakuan berbeda dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan pejabat lain. Masyarakat menilai adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum, yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian dan lembaga penegak hukum.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan, dituduh melakukan pelanggaran prosedural dalam pengelolaan dana operasional. Sementara itu, beberapa pejabat lain yang menghadapi tuduhan serupa dilaporkan telah menjalani proses hukum dengan cepat, termasuk penahanan dan penyidikan intensif. Perbedaan ini memicu pertanyaan tentang konsistensi penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.
Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya menanggapi isu ini dengan menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepala Divisi Humas Kepolisian menekankan bahwa setiap kasus akan diproses sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau latar belakang terdakwa.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam perdebatan publik:
- Transparansi proses penyidikan: Masyarakat menuntut agar dokumen dan tahapan penyelidikan dapat diakses secara lebih terbuka.
- Konsistensi sanksi: Penetapan hukuman harus seragam untuk kasus serupa, guna menghindari persepsi pilih kasih.
- Peran media: Liputan yang seimbang diperlukan agar tidak menimbulkan bias terhadap salah satu pihak.
- Pengawasan internal: Lembaga pengawasan internal kepolisian diharapkan melakukan audit independen terhadap penanganan kasus ini.
Pengamat hukum menilai bahwa penegakan prinsip kesetaraan di depan hukum bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga keadilan. Bila terjadi ketidaksetaraan, risiko munculnya rasa tidak puas dan potensi konflik sosial akan semakin tinggi.
Di tengah tekanan publik, aparat diingatkan untuk memperkuat mekanisme internal yang menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya, diperlakukan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta menegakkan keadilan secara berkelanjutan.