Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rancangan insentif perpajakan bagi investor yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum mencapai tahap keputusan akhir. Meskipun ada wacana pembebasan pajak hingga lima puluh tahun, pemerintah masih menelaah detail teknis dan implikasinya sebelum menandatangani regulasi final.
PFII direncanakan menjadi zona ekonomi khusus yang menggabungkan fasilitas keuangan, teknologi, dan infrastruktur kelas dunia. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang mampu menarik modal asing, memperkuat posisi Indonesia di panggung keuangan global, serta menambah lapangan kerja berkualitas.
Skema pembebasan pajak yang dibicarakan mencakup:
- Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang menanamkan modal di PFII selama periode tertentu.
- Pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi tertentu di dalam zona.
- Pengurangan atau penghapusan bea masuk pada barang modal yang diimpor untuk proyek PFII.
Namun, beberapa poin masih belum pasti, antara lain:
- Durasi pasti pembebasan pajak—apakah benar akan mencapai lima puluh tahun atau lebih pendek.
- Kriteria perusahaan atau proyek yang berhak menikmati insentif.
- Apakah pembebasan tersebut bersifat penuh atau terdapat batas maksimum nilai investasi.
Berikut adalah gambaran singkat tahapan kebijakan yang sedang berlangsung:
| Tahapan | Status |
|---|---|
| Penyusunan draft regulasi | Masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan |
| Konsultasi dengan stakeholder | Dialog dengan pelaku industri, asosiasi investor, dan kementerian terkait |
| Uji coba legislatif | Belum dijadwalkan, menunggu keputusan final |
Jika insentif pajak ini disahkan, diharapkan akan meningkatkan aliran investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia, mempercepat pembangunan infrastruktur digital, serta menambah kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menyeimbangkan antara daya tarik fiskal dan kebutuhan penerimaan negara.
Purbaya menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan setelah semua aspek teknis selesai dianalisis, termasuk dampak fiskal jangka panjang.