Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi acuan utama dalam keputusan ekspor listrik ke Singapura. Dalam rapat komisi energi, para anggota DPR menyoroti bahwa meskipun potensi ekonomi dari penjualan listrik cukup menjanjikan, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan keamanan energi dalam negeri dan keberlanjutan pasokan.
Para legislator mengingatkan bahwa Indonesia sedang berada pada fase transisi menuju energi terbarukan. Oleh karena itu, setiap perjanjian ekspor harus selaras dengan target pengurangan emisi dan peningkatan kapasitas pembangkit listrik hijau. Mereka menekankan bahwa prioritas pertama tetap pada pemenuhan kebutuhan listrik domestik, terutama di wilayah-wilayah yang masih mengalami defisit energi.
- Nilai ekonomi: Eksport listrik ke Singapura diperkirakan dapat menambah pendapatan negara, namun estimasi nilai tersebut belum final dan masih bergantung pada kesepakatan tarif.
- Keamanan energi: DPR mengingatkan pentingnya menjaga cadangan listrik yang cukup untuk mengantisipasi fluktuasi produksi energi terbarukan.
- Target energi terbarukan: Pemerintah menargetkan 23% bauran energi nasional berasal dari sumber terbarukan pada 2025, sehingga setiap ekspor harus tidak menghambat pencapaian tersebut.
Anggota DPR juga meminta transparansi dalam proses negosiasi, termasuk pelibatan lembaga terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Mereka menuntut adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa ekspor listrik tidak menimbulkan risiko bagi kestabilan jaringan listrik nasional.
Dengan menekankan kepentingan nasional, DPR berharap kebijakan ekspor listrik dapat dijalankan secara berimbang, mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keamanan energi dan komitmen lingkungan Indonesia.