Setapak Langkah – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial ownership) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Latar Belakang Penambangan PT AKT
PT AKT memperoleh izin operasi pertambangan batu bara melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut dicabut pada tahun 2017 karena pelanggaran administratif. Meskipun izin telah dibatalkan, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.
Pengungkapan Peran Samin Tan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Samin Tan menggunakan jaringan PT AKT dan afiliasinya untuk terus menambang dengan dokumen fiktif. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan, sehingga memungkinkan operasi ilegal berlangsung tanpa terdeteksi.
Menurut penjelasan Jaksa Syarief, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar peraturan pertambangan, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang masih dihitung oleh tim auditor Kejagung. Kerugian tersebut mencakup hilangnya pajak, royalti, dan kontribusi lain yang seharusnya masuk ke kas daerah dan negara.
Dasar Hukum dan Tuntutan Pidana
Samin Tan dijerat dengan beberapa pasal yang bersifat berlapis, antara lain:
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU KPK.
- Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP dengan kombinasi pasal yang sama dari UU KPK.
- Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP, menambah beratnya tuduhan.
Dengan kombinasi pasal tersebut, Jaksa menegaskan bahwa tindakan Samin Tan masuk dalam kategori korupsi besar, melanggar hukum pidana, serta mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selama masa penahanan, tim penyidik akan melanjutkan audit keuangan, mengumpulkan bukti dokumen perizinan palsu, serta menginterogasi saksi-saksi yang terlibat dalam jaringan pertambangan tersebut.
Tim Kejagung juga berencana untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas, mengingat indikasi adanya kolusi dengan pejabat pengawas pertambangan. Jika terbukti, kasus ini dapat meluas ke tingkat provinsi atau bahkan nasional.
Reaksi Masyarakat dan Dunia Usaha
Berita penangkapan Samin Tan menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, terutama warga yang hidup di sekitar area tambang. Banyak yang menuntut keadilan dan transparansi penuh dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, pelaku industri pertambangan legal menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik ilegal. Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengakali regulasi demi keuntungan pribadi.
Langkah Pemerintah ke Depan
Pemerintah pusat dan provinsi Kalteng telah berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan pertambangan, termasuk meningkatkan kapasitas audit dan memperketat verifikasi dokumen perizinan. Selain itu, Kejagung berencana menggandeng KPK untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan sektor sumber daya alam.
Dengan penahanan Samin Tan, otoritas berharap dapat menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku ilegal, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan hasil audit akhir akan menentukan besaran kerugian negara serta potensi hukuman yang akan dijatuhkan. Masyarakat menantikan transparansi penuh serta akuntabilitas yang tegas demi mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.