Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Baru-baru ini muncul kontroversi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah seorang siswa dikabarkan dikeluarkan dari sekolahnya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan Merdeka Belajar Garuda (MBG). Kasus ini memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan.
Balai Giat Nasional (BGN) yang menjadi lembaga pelaksana MBG memberikan klarifikasi resmi. BGN menegaskan bahwa kebijakan MBG tidak melarang siswa atau warga sekolah untuk menyuarakan pendapat, selama tidak mengganggu proses belajar mengajar. BGN menambahkan bahwa setiap tindakan disiplin harus berlandaskan prosedur yang transparan dan adil.
- BGN menolak tuduhan bahwa MBG menjadi alat penindasan kritik.
- BGN menekankan pentingnya dialog antara siswa, guru, dan pihak sekolah.
- BGN akan memantau penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi.
Sekolah terkait menyatakan bahwa keputusan dikeluarkan berdasarkan pelanggaran kode etik sekolah, bukan semata‑mata karena isi kritik. Sekolah menegaskan telah memberikan peringatan tertulis dan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki perilaku sebelum mengambil langkah akhir.
Proses penyelesaian yang sedang dijalankan meliputi:
- Penyelidikan internal oleh komite disiplin sekolah.
- Mediasi yang difasilitasi BGN antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus dapat diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian menilai keputusan sekolah terlalu keras, sementara yang lain berpendapat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab. Lembaga hak asasi manusia setempat juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak kebebasan berekspresi di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan implementasi MBG, khususnya dalam mengakomodasi kritik konstruktif tanpa menimbulkan sanksi yang berpotensi mengekang kebebasan. Ke depannya, diharapkan semua pihak dapat menemukan solusi yang menyeimbangkan kebijakan pendidikan nasional dengan hak individu.