Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Sidang banding terkait sengketa penyewaan terminal Operasi Transfer Minyak (OTM) antara Kerry Riza dan Pertamina digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada hari Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini merupakan lanjutan dari putusan pertama yang menuduh adanya tekanan atau balas budi dalam proses penyewaan terminal tersebut.
Pada persidangan, saksi utama yang dihadirkan oleh pihak Pertamina menyatakan secara tegas bahwa tidak ada unsur tekanan, ancaman, atau balas budi dalam proses penyewaan terminal OTM. Saksi menjelaskan bahwa prosedur penyewaan telah mengikuti aturan internal perusahaan serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku, dan keputusan akhir diambil berdasarkan pertimbangan ekonomi dan operasional.
Hakim yang memimpin persidangan menanyakan secara detail mengenai mekanisme tender, kriteria evaluasi, serta dokumen-dokumen pendukung yang digunakan Pertamina. Saksi menjawab bahwa semua dokumen lengkap, transparan, dan tersedia untuk audit internal. Selain itu, tidak ada catatan komunikasi yang mengindikasikan tekanan terhadap pihak manapun.
Kerry Riza melalui kuasa hukumnya menolak pernyataan saksi tersebut dan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ia miliki menunjukkan adanya intervensi tidak sah. Namun, kuasa hukum Kerry Riza belum dapat menyajikan bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut pada tahap sidang banding ini.
Berikut rangkuman poin‑poin utama yang dibahas dalam sidang banding:
- Proses penyewaan terminal OTM dilakukan melalui prosedur internal Pertamina tanpa melibatkan pihak ketiga secara paksa.
- Saksi Pertamina menegaskan tidak ada tekanan atau balas budi dalam keputusan penyewaan.
- Hakim menilai bahwa bukti yang diajukan Kerry Riza belum memenuhi standar pembuktian untuk mengubah putusan pertama.
- Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pertimbangan akhir hakim.
Jika putusan banding tetap mendukung keputusan pertama, maka pihak Kerry Riza harus menanggung biaya hukum dan potensi ganti rugi atas tuduhan yang tidak terbukti. Sebaliknya, jika hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur, kasus ini dapat berimplikasi pada kebijakan penyewaan aset strategis di sektor energi, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas perusahaan milik negara.