Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan mengungkap korban berupa santri, terutama anak perempuan, di berbagai daerah.
Pemerintah Kementerian Agama (Kemenag) merespons dengan menyusun rangkaian aturan baru yang bertujuan memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap tindakan kekerasan seksual di pesantren.
Langkah utama dalam aturan baru
- Pendaftaran dan verifikasi pesantren: Setiap pesantren wajib terdaftar secara elektronik dan menyertakan data lengkap staf, pengajar, serta kebijakan internal terkait perlindungan santri.
- Audit keamanan berkala: Tim khusus Kemenag akan melakukan inspeksi rutin minimal dua kali setahun untuk menilai kepatuhan terhadap standar keamanan dan perlindungan.
- Pelatihan wajib: Pengurus, guru, dan tenaga kependidikan harus mengikuti pelatihan anti‑kekerasan seksual yang mencakup prosedur pelaporan dan penanganan korban.
- Saluran pengaduan anonim: Diresmikan platform daring serta pusat panggilan yang melindungi identitas pelapor.
- Penindakan tegas: Pesantren yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin operasional, atau proses hukum sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memantau lingkungan belajar santri, serta mengintegrasikan mekanisme koordinasi antara Kemenag, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak.
Selain itu, Kemenag berkomitmen menyediakan pendanaan khusus untuk program rehabilitasi korban serta pendampingan psikologis yang bersifat rahasia.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan tingkat kejadian kekerasan seksual di pesantren dapat berkurang secara signifikan, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh santri.