Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Kementerian Keuangan (Menkeu) menyatakan kesiapan menyediakan dana siaga sebesar Rp 500 miliar bagi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebagai bagian dari upaya memperkuat respons cepat terhadap bencana alam.
Pengalokasian dana siaga ini bertujuan untuk menutup biaya operasional darurat, pengadaan logistik, serta pendanaan awal penanganan bencana sebelum anggaran tahunan dapat diimplementasikan.
- Alokasi awal: Rp 500 miliar.
- Penambahan dana: dilakukan secara real‑time berdasarkan laporan kebutuhan BNPB.
- Penggunaan dana: logistik, transportasi, bantuan sementara, dan pemulihan infrastruktur kritis.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses bantuan kepada korban, mengurangi ketergantungan pada alokasi anggaran tahunan, serta meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam penanggulangan bencana.