Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Pasukan Satgas Pamtas RI‑Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang berjumlah sekitar 21,4 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, yang menjadi jalur strategis bagi aktivitas lintas‑batas.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh Satgas:
- Patroli intensif di wilayah perbatasan Entikong.
- Pendeteksian barang bukti melalui pemeriksaan fisik dan penggunaan peralatan deteksi narkoba.
- Pengamanan lokasi dan penggerebekan terhadap kendaraan yang dicurigai.
- Pencatatan dan penyitaan narkotika serta barang bukti pendukung.
- Penyerahan hasil penyitaan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika di wilayah perbatasan, sekaligus memberi efek jera bagi jaringan penyelundup yang mengincar jalur RI‑Malaysia. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan perbatasan dan meningkatkan koordinasi lintas‑instansi demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.