Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Satgas Penanganan Perizinan dan Perizinan (P2SP) telah menerima aduan resmi dari tiga perusahaan yang mengeluhkan keterlambatan dan komplikasi dalam proses perizinan usaha serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Aduan tersebut mencakup izin kehutanan, izin industri, dan persyaratan teknis yang dianggap menghambat kelancaran operasional.
Berikut rangkuman poin‑poin utama yang disampaikan oleh perusahaan‑perusahaan tersebut:
- Permohonan izin usaha mengalami penundaan yang signifikan, mengakibatkan penundaan produksi dan potensi kerugian finansial.
- Persyaratan SNI yang berubah-ubah menimbulkan beban administratif tambahan bagi pelaku industri.
- Proses perizinan kehutanan dinilai terlalu birokratis, padahal sektor ini memerlukan kepastian cepat untuk mendukung investasi.
Satgas P2SP menanggapi dengan menyatakan komitmen mempercepat penanganan izin-izin kritis. Tim akan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, memperbaiki alur administrasi, serta memanfaatkan sistem digital untuk mengurangi waktu tunggu.
Langkah-langkah yang direncanakan meliputi:
- Penyusunan timeline standar untuk tiap jenis izin.
- Pembentukan unit percepatan khusus yang berfokus pada izin kehutanan dan industri.
- Integrasi data perizinan ke dalam portal satu pintu yang dapat diakses oleh perusahaan secara real‑time.
- Pelatihan bagi petugas lapangan mengenai penerapan SNI yang konsisten.
Diharapkan dengan percepatan ini, iklim investasi nasional akan menjadi lebih kondusif, mengurangi beban birokrasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar kualitas. Perusahaan‑perusahaan yang mengajukan aduan menunggu tindak lanjut konkret agar operasional mereka dapat kembali berjalan normal.