Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Kasus seorang santriwati di Pekalongan yang dinyatakan hamil tanpa pernah melakukan hubungan seksual menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat serta menambah sorotan terhadap perlindungan hak perempuan di lingkungan pendidikan Islam.
Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus ini mencerminkan kemungkinan adanya praktik kekerasan seksual tersembunyi, termasuk pemaksaan atau pemanfaatan teknologi yang tidak terdeteksi. Oleh karena itu, lembaga tersebut menuntut langkah-langkah konkret, antara lain:
- Pengaduan dan penyelidikan independen oleh aparat penegak hukum tanpa intervensi pihak pesantren.
- Penyediaan layanan medis dan psikologis yang komprehensif bagi korban dan keluarganya.
- Pendidikan dan sosialisasi hak-hak perempuan serta bahaya kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
- Penerapan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Selain menuntut proses hukum, Komnas Perempuan juga menyerukan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan psikologis korban. Mereka menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan, termasuk konseling, terapi, serta reintegrasi sosial yang sensitif terhadap nilai budaya setempat.
Kasus ini juga membuka perdebatan mengenai regulasi pendidikan agama di Indonesia, terutama terkait pengawasan eksternal terhadap lembaga keagamaan. Pemerintah daerah Pekalongan diharapkan dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan standar perlindungan anak dan perempuan terpenuhi di semua tingkat pendidikan.
Jika terbukti ada unsur kekerasan seksual, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Komnas Perempuan menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak—pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat luas—untuk bersama‑sama menegakkan keadilan, melindungi hak anak, dan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan pemulihan yang layak.