Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Said Iqbal resmi ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan. Penunjukan tersebut diumumkan dalam acara resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan menandai langkah pemerintah untuk memperkuat fokus pada reformasi regulasi ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Said Iqbal menyatakan bahwa ia telah memperoleh dukungan dari serikat pekerja serta Kamar Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia menekankan komitmennya untuk mengangkat suara buruh ke dalam agenda kebijakan nasional, terutama melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berada di parlemen.
- Prioritas utama: Penyelesaian dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dalam waktu singkat.
- Fokus pada peningkatan perlindungan hak pekerja, pengaturan upah, dan jaminan sosial.
- Penguatan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas mencakup sejumlah perubahan penting, antara lain pengaturan kontrak kerja fleksibel, standar upah minimum regional, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lebih efisien. Pemerintah menargetkan agar rancangan tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Reaksi positif datang dari serikat pekerja yang menyebutkan bahwa kehadiran penasihat khusus yang memiliki latar belakang kuat di bidang ketenagakerjaan dapat mempercepat proses legislasi. Di sisi lain, sebagian kalangan pengusaha mengharapkan adanya keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan pekerja.
Said Iqbal, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2019‑2022, menegaskan bahwa pengalamannya akan menjadi aset dalam mengatasi tantangan struktural pasar kerja Indonesia. Ia menambahkan bahwa agenda reformasi tidak hanya akan berfokus pada regulasi, tetapi juga pada implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pelatihan keterampilan dan program penempatan kerja.
Dengan dukungan dari buruh dan KSPI, diharapkan langkah ini akan memperkuat legitimasi pemerintah dalam mengelola isu ketenagakerjaan yang selama ini menjadi sorotan publik, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan produktif.