Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (26/04/2024) memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap mantan direksi Pertamina yang terlibat dalam kasus korupsi lahan senilai Rp 348 miliar. Keputusan ini meningkatkan masa hukuman penjara menjadi enam tahun, naik dari dua tahun yang sebelumnya dijatuhkan.
Kasus ini bermula ketika pihak penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur energi. Penyelidikan mengungkap bahwa sejumlah pejabat perusahaan, termasuk eks direksi, menerima suap dan memfasilitasi transaksi yang merugikan negara.
Berikut rangkuman data utama kasus tersebut:
| Terdakwa | Hukuman Sebelumnya | Hukuman Baru | Nilai Korupsi (Rp) |
|---|---|---|---|
| Eks Direksi Pertamina | 2 tahun penjara | 6 tahun penjara | 348.000.000.000 |
Para ahli hukum menilai keputusan peradilan ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan supremasi hukum terhadap korupsi di sektor energi. Mereka menyarankan agar proses kasasi tetap diajukan untuk memastikan semua prosedur peradilan dijalankan secara adil dan transparan.
Selain meningkatkan masa tahanan, pengadilan juga menjatuhkan denda tambahan dan mewajibkan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pelaku korupsi lainnya bahwa tindakan penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.