Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak dua warga negara (WNA) asal Vietnam yang terbukti melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak imigrasi menemukan bukti-bukti pelanggaran administratif, antara lain:
- Tanpa surat izin praktik (SIP) atau surat keterangan kerja (SKCK) yang sah.
- Penggunaan fasilitas klinik tanpa persetujuan pemilik tempat.
- Penggunaan identitas palsu pada dokumen keimigrasian.
Akibat temuan tersebut, kedua WNA Vietnam tersebut langsung diproses deportasi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Proses deportasi mencakup penahanan singkat, pencatatan pelanggaran, serta penyerahan kepada Kedutaan Besar Vietnam untuk proses pemulangan.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia dalam menindak tegas praktik kedokteran ilegal yang dapat membahayakan kesehatan publik serta melanggar regulasi keimigrasian.
Pihak kepolisian dan dinas kesehatan setempat diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap klinik‑klinik yang beroperasi tanpa izin resmi, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.