Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Dalam sebuah pernyataan publik, Prabowo Subianto menegaskan bahwa bila bangsa Indonesia mengalami kelaparan, ia siap memikul tanggung jawab penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka peluncuran inisiatif Koperasi Merah Putih, yang dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam penyediaan sistem logistik, distribusi barang subsidi dan non‑subsidi, serta penguatan rantai distribusi pangan nasional. Melalui mekanisme koperasi, diharapkan desa‑desa dapat mengakses bahan pangan secara lebih efisien dan terjangkau.
Fungsi Utama Koperasi Merah Putih
- Pengelolaan logistik barang kebutuhan pokok dari tingkat pusat ke desa.
- Distribusi barang subsidi pemerintah serta produk non‑subsidi dengan harga bersaing.
- Penguatan jaringan rantai pasok pangan nasional untuk mengurangi ketergantungan pada import.
- Pemberdayaan petani dan produsen lokal melalui skema pembelian kolektif.
Rencana Implementasi
| Tahap | Kegiatan | Target Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Pembentukan struktur koperasi di 10.000 desa pilot | 2024‑2025 |
| 2 | Pembangunan pusat logistik regional | 2025‑2026 |
| 3 | Integrasi sistem distribusi dengan jaringan subsidi nasional | 2026‑2027 |
Prabowo menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan publik dan inisiatif koperasi untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Dengan menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai garda terdepan, pemerintah berharap dapat menanggulangi potensi kelaparan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.