Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam peraturan baru ini, tarif 0,5 % hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, CV serta PT umum tidak lagi berhak atas fasilitas tarif khusus tersebut.
PP ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperlakukan semua bentuk badan usaha UMKM dengan tarif final yang sama. Dengan perubahan ini, pemerintah menargetkan agar struktur perpajakan lebih selaras dengan kemampuan fiskal dan mendorong formalitas usaha.
Berikut adalah poin-poin utama PP Nomor 20 Tahun 2026:
- Tarif PPh Final 0,5 % tetap berlaku untuk WP orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria UMKM.
- CV dan PT umum yang sebelumnya menikmati tarif 0,5 % kini dikenakan tarif PPh Pasal 21/26 atau tarif progresif sesuai ketentuan umum.
- Batasan omzet untuk kualifikasi UMKM tetap pada Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pelaporan dan pembayaran pajak tetap dilakukan secara online melalui e‑filling.
Implikasi bagi pelaku usaha:
| Badan Usaha | Tarif PPh Final | Keterangan |
|---|---|---|
| WP Orang Pribadi | 0,5 % | Masih mendapatkan fasilitas |
| PT Perorangan | 0,5 % | Masih mendapatkan fasilitas |
| Koperasi | 0,5 % | Masih mendapatkan fasilitas |
| CV | Tarif Umum | Kehilangan fasilitas 0,5 % |
| PT Umum | Tarif Umum | Kehilangan fasilitas 0,5 % |
Para pakar perpajakan menilai bahwa perubahan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena tarif khusus kini lebih selektif. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa beban pajak bagi CV dan PT umum akan meningkat, sehingga penting bagi pemilik usaha untuk mengevaluasi kembali struktur legalitas usaha mereka.
Untuk mengoptimalkan beban pajak, pelaku usaha dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Mengubah bentuk usaha menjadi PT Perorangan atau koperasi bila memungkinkan.
- Mengoptimalkan pengeluaran yang dapat dikurangkan sehingga mengurangi penghasilan kena pajak.
- Memanfaatkan fasilitas insentif lain yang tersedia bagi UMKM, seperti pengurangan PPN.
- Melakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menyesuaikan strategi fiskal.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, diharapkan sistem perpajakan UMKM menjadi lebih adil dan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi mikro di Indonesia.