Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada hari ini berhasil menahan beberapa orang yang diduga menjadi pelaku aksi anarkis yang menimbulkan kerusuhan di pusat kota Bandung.
Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam aksi demonstrasi tak terorganisir yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas keamanan.
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 4 orang.
- Lokasi penangkapan: sekitar Jalan Asia Afrika, Bandung.
- Barang bukti yang disita meliputi: bahan peledak improvisasi, senjata tajam, serta dokumen rencana aksi.
- Para tersangka diproses dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan menghasut dan melanggar keamanan negara.
Kapolri Jabar menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi-aksi yang mengancam ketertiban umum dan menambah beban keamanan. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas kepolisian, sementara kelompok aktivis menilai penangkapan tersebut harus diikuti dengan transparansi proses hukum.
Kasus ini menambah daftar insiden anarkis yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, memicu perbincangan tentang kebijakan penanggulangan radikalisme dan perlunya strategi keamanan yang lebih preventif.