Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Tim Reskrim Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang sopir yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) pada akhir pekan lalu.
Setelah menerima laporan, tim PPA-PPO melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan TKP, pengumpulan bukti medis, dan wawancara saksi. Pada hari Minggu, aparat berhasil menemukan dan menahan tersangka di lokasi kerja nya.
- Identitas tersangka: pria, usia 35 tahun, bekerja sebagai sopir pribadi.
- Identitas korban: perempuan, usia 28 tahun, asal Jawa Barat, bekerja sebagai ART.
- Motif yang diungkap: pelaku memanfaatkan posisi kepercayaan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PKKS). Tersangka akan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dugaan Pasal 81 ayat (1) UU PKKS dan Pasal 81 ayat (2) KUHP.
Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya kesadaran dan pelaporan dini bagi korban kekerasan seksual, serta menegaskan komitmen unit PPA‑PPO dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.