Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Polisi di Jawa tengah diselidiki atas dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tes narkoba terhadap seorang perempuan berusia 30 tahun. Korban dilaporkan mengalami luka bakar pada sekitar 47% tubuhnya setelah insiden tersebut.
Kasus ini segera diangkat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan (KNAP) dan Badan Pengawasan Internal Polri (Bareskrims). Kedua lembaga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang Nomor 12/2006 tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
- Waktu Kejadian: Hari tidak disebutkan
- Lokasi: Daerah Jawa (nama kota tidak dipublikasikan)
- Korban: Perempuan, 30 tahun, mengalami luka bakar pada 47% tubuh
- Tindakan Polisi: Dugaan pemaksaan cekoki narkoba dan penggunaan kekerasan fisik
- Langkah Penegakan: Penyidikan oleh Polri Pusat, keterlibatan Bareskrims dan KNAP
Pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat kepolisian dan meminta agar proses hukum berjalan transparan. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia mengingatkan pentingnya prosedur pemeriksaan yang manusiawi dan mematuhi standar internasional.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta sanksi administratif seperti pemecatan atau penurunan pangkat. Kasus ini juga menambah tekanan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, khususnya dalam penegakan prosedur operasional standar (SOP) yang menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Polisi Pusat telah mengumumkan bahwa penyelidikan akan dipercepat dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi sambil tetap menuntut akuntabilitas dan perlindungan hak korban.