Setapak Langkah – 10 Agustus 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan distribusi ganja sebesar 169,6 kilogram dan menangkap tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung selama beberapa minggu.
Ketiga tersangka, yang masing‑masing diketahui bernama Ahmad Syarif, Rina Marlina, dan Hendra Saputra, diduga menjadi penggerak utama dalam pemasokan dan pengedaran ganja dari sumber di wilayah perbatasan ke pasar konsumen di beberapa kota di Sumatera Utara.
Berikut rangkaian fakta penting dari kasus tersebut:
- Jumlah ganja yang berhasil diamankan mencapai 169,6 kg, yang diperkirakan senilai miliaran rupiah di pasar gelap.
- Barang bukti ditemukan dalam tiga kendaraan yang disita di kota Sibolga, kota Tanjung balai, dan kecamatan Bireun.
- Operasi penangkapan dilakukan pada 15 April 2026 setelah koordinasi intensif antara Polda Sumut, Satreskrim, dan Satnarkoba.
- Setelah penahanan, ketiga tersangka diamankan di Rutan Kota Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teguh Sukma, menyatakan, “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.” Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan akan terus digandakan melalui peningkatan patroli dan kerja sama lintas‑instansi.
Polda Sumut juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat atau hotline yang tersedia, guna memperkuat jaringan intelijen dan mencegah peredaran lebih lanjut.