Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak‑Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA‑PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sebuah kasus dugaan perdagangan orang yang menggunakan adopsi sebagai kedok.
Berikut ini pola umum yang diidentifikasi oleh penyidik:
- Pelaku menghubungi keluarga atau wali anak di daerah asal dengan janji bantuan adopsi.
- Dokumen adopsi dipalsukan atau diubah sehingga identitas anak dapat dipindahkan tanpa sepengetahuan orang tua biologis.
- Anak dibawa ke kota atau provinsi lain dengan menggunakan transportasi pribadi atau agen perjalanan.
- Setelah sampai, anak dijual atau dipaksa bekerja dalam kondisi yang eksploitatif.
Polda Sulsel telah menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen adopsi palsu, kendaraan, serta uang tunai yang diduga menjadi hasil transaksi.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses adopsi serta peningkatan koordinasi antara instansi kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan otoritas peradilan.
Pengawasan yang lebih intensif diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan mekanisme adopsi sebagai sarana perdagangan manusia di masa depan.