Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Mukhlisin, pada Senin (4 Juli 2026) mengumumkan penunjukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) sebagai pejabat sementara Sekretaris Daerah (Plh Sekda). Penunjukan ini dilakukan setelah Sekretaris Daerah sebelumnya, Sulaiman, resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan publik.
Pejabat yang ditunjuk, Yusuf Hidayat, selaku Kepala BKN, memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang kepegawaian dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada beberapa kabupaten di Riau. Yusuf menyatakan kesiapan untuk mengemban tugas tambahan tersebut dan berkomitmen menjaga kesinambungan program-program prioritas pemerintah kabupaten.
- Penunjukan resmi melalui Surat Keputusan Bupati No. 123/2026.
- Masuknya Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp 12 miliar.
- Yusuf Hidayat akan menjabat sebagai Plh Sekda selama masa penuntutan selesai.
Kasus tersangka Sekda lama menambah tekanan politik di Kuantan Singingi, mengingat posisi Sekretaris Daerah berperan penting dalam koordinasi antar‑instansi. Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menilai penunjukan pejabat yang berintegritas sebagai langkah tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Para pengamat politik daerah menilai bahwa penunjukan Plh Sekda ini dapat mempengaruhi dinamika kekuasaan lokal, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 2028. Sementara itu, pemerintah provinsi berjanji memberikan dukungan administratif dan pengawasan ketat terhadap proses penuntutan.