Setapak Langkah – 24 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan perubahan dalam sistem pembagian tingkatan kaderisasi partai politik di Indonesia. PKB menegaskan bahwa mekanisme yang ada saat ini sudah sejalan dengan visi dan misi partai, serta menolak intervensi eksternal yang dianggap dapat mengganggu otonomi internal partai.
Usulan KPK muncul setelah sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat partai, sehingga KPK berpendapat bahwa standar kaderisasi perlu diselaraskan secara nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan jabatan. Namun, PKB berargumen bahwa standar internal partai telah diatur dalam AD/ART dan dokumen kaderisasi masing‑masing, serta dapat disesuaikan secara dinamis sesuai kebutuhan politik dan geografis.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh PKB dalam pernyataan resmi mereka:
- Penetapan tingkatan kader harus tetap berada di dalam kewenangan struktural partai, seperti Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Kehormatan Partai (DKP).
- Reformasi internal dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah partai, bukan melalui regulasi pemerintah atau lembaga antikorupsi.
- Setiap partai berhak menentukan kriteria, tahapan pelatihan, dan evaluasi kader sesuai dengan karakteristik dan tujuan partai masing‑masing.
- Pengawasan KPK tetap diperlukan dalam hal tindak pidana korupsi, namun tidak mencakup penetapan struktur internal partai.
Pak H. Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, menegaskan, “Kaderisasi adalah urusan internal partai. Kami telah memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel. Intervensi luar justru dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat proses demokratis internal.”
Para pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan standar nasional dalam pencegahan korupsi dan prinsip otonomi partai. Sebagian berpendapat bahwa koordinasi antara KPK dan partai politik dapat dilakukan melalui forum dialog, tanpa harus mengubah struktur internal.
Jika KPK tetap mendesak regulasi yang lebih ketat, kemungkinan akan muncul rekomendasi kepada DPR untuk menyusun undang‑undang tentang standar kaderisasi partai politik. Namun, PKB memperkirakan bahwa proses legislasi tersebut akan memakan waktu lama dan dapat menimbulkan resistensi kuat dari partai‑partai lain yang mengutamakan kemandirian internal.
Di sisi lain, PKB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kader melalui program pelatihan berkelanjutan, evaluasi periodik, dan penegakan kode etik yang ketat. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas kader serta menurunkan risiko penyalahgunaan jabatan di masa mendatang.