Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Jaminan Keamanan dan Keselamatan Nasional (Jakumhaneg). Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penetapan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman nonmiliter.
Berikut rangkuman isi utama Perpres 111/2025 terkait LGBT:
- Definisi “ancaman nonmiliter” meliputi tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan sosial, moral, atau politik tanpa melibatkan unsur militer.
- LGBT dimasukkan ke dalam kategori ini karena dianggap dapat memengaruhi nilai-nilai budaya dan stabilitas sosial menurut penilaian pemerintah.
- Pemerintah diberi wewenang untuk melakukan pemantauan, penyuluhan, dan tindakan pencegahan yang melibatkan lembaga keamanan, aparat kepolisian, serta satuan tugas khusus.
- Setiap instansi terkait wajib menyusun rencana aksi tahunan untuk mengantisipasi “potensi ancaman” yang berasal dari komunitas LGBT.
- Sanksi administratif dapat dikenakan kepada organisasi atau individu yang dianggap menyebarkan “propaganda” yang menentang nilai-nilai kebangsaan.
Potensi dampak kebijakan ini dapat dilihat pada tiga bidang utama:
| Bidang | Implikasi Positif | Implikasi Negatif |
|---|---|---|
| Hak Asasi Manusia | Penegakan norma sosial yang diharapkan pemerintah | Potensi pelanggaran kebebasan berpendapat dan diskriminasi |
| Keamanan Nasional | Pengawasan lebih terstruktur terhadap faktor sosial | Penggunaan sumber daya keamanan untuk isu sosial yang dapat mengalihkan fokus |
| Hubungan Internasional | Menunjukkan komitmen pemerintah terhadap nilai budaya | Risiko kritik dari komunitas internasional dan lembaga HAM |
Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, kelompok advokasi LGBT, serta pengamat kebijakan, menilai bahwa klasifikasi ini dapat menimbulkan stigma tambahan dan memperburuk marginalisasi. Sementara pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi nilai-nilai tradisional dan menjaga keutuhan sosial.
Ke depan, implementasi Perpres 111/2025 akan dipantau oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan badan pengawas independen lainnya untuk menilai apakah kebijakan ini dijalankan sesuai dengan prinsip konstitusional dan standar internasional.