Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada bulan depan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola karbon nasional.
SRUK dirancang untuk menjadi platform terpusat yang mencatat, memverifikasi, dan mengelola unit karbon yang dihasilkan dari proyek pengurangan emisi, konservasi hutan, dan energi terbarukan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko duplikasi, serta mempermudah akses investor domestik dan internasional ke pasar karbon.
Berikut langkah‑langkah utama yang akan diambil dalam peluncuran SRUK:
- Pengintegrasian data dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan.
- Penerapan standar verifikasi internasional, seperti ISO 14064 dan standar Verra.
- Penyediaan portal daring yang memungkinkan pemangku kepentingan mengajukan, memantau, dan melaporkan unit karbon secara real‑time.
- Pembentukan tim audit independen untuk memastikan keabsahan setiap unit yang terdaftar.
Dengan keberadaan SRUK, pemerintah menargetkan peningkatan volume perdagangan karbon nasional sebesar 30 % pada tahun 2026. Investasi iklim yang diproyeksikan mencapai US$ 5 miliar, mencakup sektor energi terbarukan, reforestasi, dan teknologi penangkap karbon.
| Tahun | Target Volume Unit Karbon (ton CO₂e) | Investasi Iklim (US$ miliar) |
|---|---|---|
| 2024 | 10 juta | 1,2 |
| 2025 | 15 juta | 2,8 |
| 2026 | 20 juta | 5,0 |
Pemerintah juga membuka peluang bagi sektor swasta, lembaga keuangan, dan lembaga donor untuk berpartisipasi dalam skema pembiayaan hijau. Kriteria utama bagi proyek yang ingin terdaftar meliputi: tambahanitas emisi, kepastian kepemilikan lahan, serta manfaat sosial‑ekonomi bagi masyarakat lokal.
Peluncuran SRUK diharapkan menjadi tonggak penting dalam agenda Net Zero Indonesia 2050, sekaligus memperkuat posisi negara sebagai pemain utama dalam pasar karbon regional.