Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Jalan Fatmawati Raya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi ledakan galian pada pagi hari Senin, 8 Juni 2026. Menurut keterangan kepolisian, penyebab utama dugaan ledakan tersebut adalah kabel listrik yang putus dan bersentuhan dengan alat berat yang sedang menggali.
Polisi menegaskan bahwa tim forensik listrik melakukan pemeriksaan pada titik lokasi kejadian dan menemukan bekas kabel berinsulasi yang terpotong secara tidak sengaja. Ketika alat galian menabrak kabel yang sudah terputus, terjadi percikan api yang memicu ledakan pada bahan peledak yang disimpan di dekat area penggalian.
Berikut rangkaian kejadian yang diungkapkan oleh penyidik:
- 07:45 WIB – Tim penggali memulai pekerjaan di Jalan Fatmawati Raya.
- 08:12 WIB – Kabel listrik bertegangan 20 kV mengalami kerusakan akibat tertusuk oleh alat galian.
- 08:13 WIB – Percikan api muncul, mengakibatkan detonasi bahan peledak yang berada di sekitar area kerja.
- 08:15 WIB – Evakuasi dilakukan oleh tim pemadam kebakaran dan layanan darurat.
Akibat ledakan, tiga orang penggali mengalami luka ringan, sementara satu kendaraan konstruksi mengalami kerusakan signifikan. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Tim medis setempat memberikan pertolongan pertama dan mengirimkan korban ke rumah sakit terdekat untuk observasi.
Pihak kepolisian sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara perusahaan konstruksi, PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan otoritas daerah dalam mengidentifikasi jaringan listrik sebelum melakukan pekerjaan penggalian. Mereka juga mengingatkan bahwa prosedur pemadaman listrik sementara (cut‑off) harus selalu diterapkan bila ada risiko kontak dengan kabel bertegangan tinggi.
Insiden ini menambah deretan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, dimana kegagalan mengisolasi kabel listrik menjadi faktor utama kecelakaan kerja. Sebagai langkah preventif, Dinas Penanaman Modal dan PT Konstruksi XYZ, perusahaan yang menjalankan proyek galian, telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan pelatihan keselamatan kerja dan mengimplementasikan sistem deteksi kabel tersembunyi sebelum memulai setiap proyek.
Jika hasil penyelidikan final mengonfirmasi bahwa kelalaian dalam menonaktifkan jaringan listrik menjadi penyebab utama, pihak berwenang berhak menuntut pelanggaran prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta mengajukan sanksi administratif kepada kontraktor terkait.