Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan satu pintu dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2024. Menurut penyelidikan, proses alokasi kuota tersebut diduga melibatkan dua tokoh senior, yakni Fuad Hasan dan Maktour, yang keduanya memiliki kedekatan dengan jaringan biro perjalanan haji.
Alur pengaturan satu pintu yang terungkap
- Pengajuan kuota tambahan diajukan secara tertutup kepada otoritas terkait.
- Fuad Hasan memberikan persetujuan akhir setelah menerima janji kompensasi.
- Maktour menyalurkan kuota kepada agen-agen yang telah menandatangani kesepakatan.
- Agen-agen kemudian menjual kuota dengan harga premium kepada jamaah haji.
Penelusuran keuangan menunjukkan aliran dana yang tidak sejalan dengan prosedur resmi. Sebagian dana dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan yang terkait dengan kedua pelaku.
Pihak KPK menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus mengenai alokasi kuota haji yang diatur oleh Kementerian Agama.
Reaksi publik terhadap temuan ini cukup keras. Banyak organisasi keagamaan menuntut transparansi penuh dalam proses alokasi kuota haji, mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Muslim. Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor haji yang pernah mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berjanji akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan koordinasi antar lembaga agar alokasi kuota haji kembali berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.