Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Pada hari Senin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menandatangani Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) di Jakarta. Penetapan undang‑undang ini dipandang dapat menambah daya tarik pengawasan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan tugasnya.
Berbagai kalangan, mulai dari anggota legislatif, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi, memberikan sambutan positif. Mereka menilai bahwa regulasi baru ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga menegaskan standar profesionalisme yang lebih tinggi bagi seluruh aparat kepolisian.
Poin utama yang ditekankan dalam UU Polri meliputi:
- Pembentukan mekanisme pengawasan internal yang independen dan terintegrasi dengan Kompolnas.
- Penetapan standar etika dan akuntabilitas bagi setiap anggota Polri.
- Peningkatan peran masyarakat dalam proses pengawasan melalui partisipasi publik.
- Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran disiplin.
Implementasi undang‑undang ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang serta mempercepat penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, regulasi baru tersebut memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas yang selama ini sering terhambat oleh keterbatasan struktural.
Namun, para pengamat juga mengingatkan bahwa keberhasilan UU Polri tidak hanya terletak pada isi teksnya, melainkan pada komitmen semua pihak untuk menegakkannya secara konsisten. Tantangan utama mencakup koordinasi antar lembaga, pembinaan sumber daya manusia, serta pemantauan berkelanjutan atas efektivitas mekanisme pengawasan.
Secara keseluruhan, pengesahan UU Polri menandai langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola kepolisian di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.